Burutarget.com, Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pemuda berinisial HF (26) dan RA (26) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggerebekan dilakukan, keduanya diketahui sedang bersantai sambil bermain telepon genggam.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Andri, Senin (1/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF.
Dalam penggeledahan awal di kamar HF, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berada di lantai dekat tempat duduk pelaku. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Andri.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya,” kata Andri.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IA yang berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok karena transaksi dilakukan tanpa tatap muka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Andri.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, motif kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkoba diduga karena faktor ekonomi. Keduanya mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan.
“Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Reporter: Rb/Red

