JAKARTA BURUTARGET.COM – Komisi III DPR RI masih mendalami sejumlah substansi strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan, ketentuan terkait penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga negara harus dirumuskan secara komprehensif untuk menghindari multitafsir serta memastikan adanya batasan yang jelas mengenai ruang lingkup penugasan tersebut.
Sebagai mantan anggota Korps Bhayangkara, Rikwanto menilai personel yang ditugaskan di luar institusi Polri umumnya merupakan perwira yang memiliki pengalaman panjang, kapasitas kepemimpinan yang matang, serta kemampuan manajerial yang mumpuni. Kehadiran mereka, kata dia, kerap dibutuhkan untuk mendukung tata kelola dan efektivitas organisasi di berbagai instansi pemerintah.
“Yang ditempatkan di kementerian atau lembaga itu umumnya personel yang sudah sangat matang, memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang baik. Namun demikian, aturan mengenai penugasan tersebut tetap harus ditegaskan dalam undang-undang agar jelas batasan dan ruang lingkupnya,” kata Rikwanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Pembahasan RUU Polri tersebut dilakukan Komisi III DPR RI melalui rapat yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., serta akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
Isu penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian belakangan menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan profesionalisme aparatur negara. DPR berupaya memastikan setiap penugasan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel, tanpa mengesampingkan fungsi utama Polri sebagai institusi keamanan dan penegakan hukum.
Selain membahas penugasan anggota Polri di luar institusi, Komisi III DPR RI juga tengah mengkaji usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Menurut Rikwanto, sejumlah pakar yang memberikan masukan kepada DPR menilai rentang usia 60 hingga 70 tahun merupakan periode ketika seseorang berada pada tingkat kematangan yang optimal dalam mengambil keputusan strategis.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya manusia berpengalaman dan keberlanjutan jenjang karier anggota yang lebih muda.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, kita bisa mempertahankan potensi perwira-perwira yang sedang berada pada puncak kematangan pengalaman dan pemikirannya. Tetapi kita juga harus memperhatikan peluang karier bagi junior-juniornya. Karena itu, seluruh masukan akan dirumuskan secara hati-hati,” ujarnya.
Rikwanto menambahkan, DPR masih akan mengevaluasi berbagai opsi, termasuk kemungkinan penerapan masa transisi apabila perubahan usia pensiun nantinya disetujui. Menurut dia, pengalaman kebijakan serupa pada masa lalu dapat menjadi referensi dalam menyusun regulasi yang adil serta tidak mengganggu sistem pembinaan karier di lingkungan Polri.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa berbagai pandangan yang disampaikan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi masukan penting bagi DPR dalam menyempurnakan RUU Polri sebagai landasan reformasi kelembagaan Polri ke depan.
Ia berharap masukan dari kalangan akademisi tidak hanya memperkaya perspektif teoritis, tetapi juga memberikan pandangan praktis terkait pengembangan sumber daya manusia Polri agar mampu menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara professional (*).

