Tiga Oknum Anggota Polsek Manis Mata Terancam PTDH dan Pidana Umum Jika Terbukti Terlibat Kasus Sabu

Keterangan Foto: Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Ketiganya terancam sanksi PTDH dan proses pidana umum apabila terbukti bersalah.
Keterangan Foto: Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Ketiganya terancam sanksi PTDH dan proses pidana umum apabila terbukti bersalah.

Ketapang, Burutarget.com – Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tiga oknum anggota Polsek Manis Mata yang saat ini tengah diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika jenis sabu terancam dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana umum apabila terbukti bersalah.

Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, mengatakan ketiga anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan internal guna memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus yang mencuat di Kecamatan Manis Mata.

“Kalau terbukti ada pelanggaran etika, pastinya ketiga oknum ini di-PTDH dan pidana umum berjalan. Jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan,” kata Hoerrudin kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan, Polres Ketapang tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba. Menurutnya, seluruh proses penanganan akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

“Untuk Polres Ketapang, siapapun yang berkaitan dengan narkoba kita selesaikan jika terbukti. Tapi sesuai dengan fakta dan bukti yang ada juga,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat (22/5) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dan seorang pria. Dari lokasi kejadian, polisi juga menemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 300 gram atau 3 ons, serta sejumlah alat hisap sabu (bong).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diamankan, muncul keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian sebagai pemilik barang haram tersebut.

Hingga saat ini, Polres Ketapang belum mengungkap identitas resmi ketiga anggota yang sedang menjalani pemeriksaan. Proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, tiga anggota polisi yang disebut-sebut terkait dalam kasus tersebut berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B. Namun demikian, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. (*).

Berita Terkait