BLITAR, BURUTARGET.COM – KONI Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Kota Blitar periode 2026-2030 yang menetapkan M Samanhudi Anwar sebagai ketua umum. Meski demikian, mantan Wali Kota Blitar dua periode itu menegaskan tetap akan mengundurkan diri setelah proses pelantikan selesai dilaksanakan. Diketahui, terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar menuai polemik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
Terbitnya SK Disebut Jadi Bukti Tak Ada Larangan Eks Napi Samanhudi mengatakan, SK dari KONI Jawa Timur diterima pada Selasa (2/6/2026) petang, sekitar dua pekan setelah dirinya terpilih dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Blitar. Menurut dia, keluarnya SK tersebut menunjukkan bahwa KONI Jawa Timur berpedoman pada aturan organisasi dan regulasi yang berlaku. Maksudnya, tidak melarang mantan narapidana menjadi ketua KONI.
“Berarti KONI Jawa Timur berpegang pada AD/ART KONI dan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Samanhudi, Selasa, dilansir dari Kompas.com. Ia menambahkan, dalam waktu dekat pengurus baru akan menggelar rapat internal sekaligus berkoordinasi dengan KONI Jawa Timur terkait agenda pelantikan. “Ya kami akan rapat dan ke Surabaya untuk berkoordinasi dengan KONI Jatim tentang jadwal pelantikan dan lainnya,” tutur Samanhudi. Selasa, dilansir dari Kompas.com.
Terkait siapa yang akan melantik pengurus baru KONI Kota Blitar, Samanhudi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Soal (Wali Kota Blitar) mau atau tidak melantik, saya enggak ada urusan. Saya tegak lurus dengan KONI Jatim. Tapi kita hormati Wali Kota,” ucapnya. Samanhudi Tegaskan Akan Mundur Di balik terbitnya SK tersebut, Samanhudi kembali menegaskan rencananya untuk melepas jabatan Ketua KONI Kota Blitar setelah dilantik.
Ia mengungkapkan surat pengunduran diri sebenarnya sudah disiapkan dan hanya tinggal melengkapi tanggal sesuai waktu pelantikan. “Tanda tangan (surat pengunduran diri) sudah. Tinggal mengisi nomor, tanggal dan bulannya saja kapan saya dilantik,” kata Samanhudi, dilansir dari Kompas.com. “Kalau saya mundur otomatis Mbak Elim selaku Wakil Ketua I yang akan menggantikan saya,” tambahnya.
Samanhudi mengatakan masih akan berkonsultasi dengan KONI Jawa Timur mengenai status jabatan yang nantinya akan diemban Elim Tyu Samba, apakah sebagai pelaksana tugas atau dalam bentuk mekanisme lain sesuai aturan organisasi.
Menurut dia, keputusan mundur merupakan bentuk komitmen yang pernah disampaikan saat proses pencalonan ketua KONI berlangsung. “Saya sudah ngomong waktu mau dicalonkan itu untuk menjaga marwah KONI, harga diri warga Kota Blitar. Kalau sudah menang, mundur. Janji mundur itu utang moral saya. Dan akan saya bayar dengan mundur nanti,” tuturnya. Pelantikan Disebut Hanya Formalitas Meski berencana mengundurkan diri, Samanhudi menegaskan langkah tersebut baru dilakukan setelah dirinya resmi dilantik. Menurutnya, aspek legal kepemimpinan telah terpenuhi sejak SK pengukuhan diterbitkan oleh KONI Jawa Timur.
“Yang penting sudah turun SK. Pelantikan itu hanya formalitas saja,” tukasnya.
Sebelumnya, terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar memunculkan perdebatan karena ia pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi dan mendapatkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Sehari setelah Musorkot digelar, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Ibin juga sempat menyampaikan hasil kajian hukum Pemerintah Kota Blitar terkait potensi kendala penyaluran dana hibah olahraga apabila KONI dipimpin mantan narapidana. Pernyataan tersebut sempat memunculkan kesan adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Kota Blitar dan Samanhudi. Padahal, pada Pilkada Kota Blitar 2024, Samanhudi diketahui menjadi salah satu tokoh yang berperan dalam pemenangan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (*).

