Revisi UU Polri Jadi Momentum Perkuat Pendidikan HAM dan Demokrasi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

JAKARTA BURUTARGET.COM – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian, tidak hanya melalui pengaturan kewenangan, tetapi juga melalui penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi bagi seluruh personel Polri.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Fritz, pendidikan HAM tidak boleh dipandang sebagai beban tambahan bagi institusi kepolisian. Sebaliknya, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standar profesionalisme aparat penegak hukum.

“Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian,” kata Fritz.

Ia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki Polri memiliki keterkaitan langsung dengan kebebasan, mobilitas, serta martabat manusia. Karena itu, pendidikan HAM perlu diintegrasikan secara menyeluruh dalam proses pembinaan sumber daya manusia kepolisian, mulai dari pendidikan dasar, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi.

Fritz menilai penguatan pendidikan HAM justru akan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat legitimasi institusi kepolisian di mata publik.

“HAM tidak melemahkan ketegasan Polri. Pendidikan HAM justru membuat tindakan Polri lebih sah, lebih proporsional, lebih dipercaya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fritz juga mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak ditempatkan dalam kerangka berpikir yang sempit antara memperkuat atau membatasi kewenangan kepolisian.

Menurut dia, penguatan institusi dan pembatasan kewenangan merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum yang demokratis. Keduanya diperlukan untuk memastikan Polri mampu menjalankan tugas secara efektif sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“RUU Polri perlu dipahami bukan sebagai perluasan kekuasaan tanpa batas, tetapi sebagai kesempatan untuk memberi dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang lebih jelas bagi penguatan Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa revisi UU Polri seharusnya menjadi titik penting untuk memperkuat agenda reformasi kepolisian melalui pembaruan regulasi, peningkatan akuntabilitas, pengawasan yang efektif, serta penguatan pendidikan kelembagaan.

“Polri harus kuat, tetapi Polri yang kuat adalah Polri yang kuat karena hukum. Polri harus dipercaya, tetapi kepercayaan hanya tumbuh apabila ada akuntabilitas,” tuturnya. (*).

Berita Terkait