September 13, 2026

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Warga Barong Tongkok Minta Pemerintah dan Polisi Bertindak

KUTAI BARAT BURUTARGET.COM – Peredaran minuman beralkohol yang diduga dijual secara bebas tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat. Warga Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, mengaku resah dengan aktivitas penjualan minuman keras yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain diduga menjual berbagai merek minuman beralkohol, warga juga menyebut peredaran minuman tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah di beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Barat. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

“Kami merasa resah karena penjualannya seperti bebas. Kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian turun langsung untuk memeriksa apakah usaha tersebut memiliki izin atau tidak,” ujar warga tersebut, Senin (13/7/2026).

Menurut keterangan warga, minuman beralkohol yang dijual terdiri dari berbagai merek dan jenis. Bahkan, peredarannya diduga tidak hanya berada di wilayah Barong Tongkok, tetapi juga telah tersebar ke sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Kutai Barat.

Warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait, Satpol PP, serta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, asal distribusi minuman beralkohol, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Peran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sangat penting dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Kabupaten Kutai Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur mekanisme perizinan, pengawasan, larangan, hingga sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran.

Selain pemerintah daerah, Polres Kutai Barat memiliki peran dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum, melaksanakan operasi penertiban bersama instansi terkait, mengamankan barang bukti apabila ditemukan tindak pidana, serta menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan sesuai kewenangannya.

Secara nasional, pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, yang mengatur persyaratan perizinan, distribusi, serta pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Polres Kutai Barat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima. (*).

Berita Terkait