September 13, 2026

Truk Kayu Log Diduga Kuasai Jalan Nasional Kutai Barat, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

KUTAI BARAT, BURUTARGET.COM – Jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Kutai Barat dengan Samarinda kini dinilai berada di ambang kerusakan serius. Di tengah gencarnya pemerintah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan infrastruktur, puluhan truk Fuso bermuatan kayu log gelondongan diduga bebas melintas di ruas jalan negara. Pemandangan itu memicu kemarahan masyarakat yang menilai penegakan hukum terhadap angkutan bermuatan berat masih jauh dari harapan.

Berdasarkan pantauan media ini pada Juni 2026, aktivitas pengangkutan kayu log tersebut diduga berlangsung secara rutin. Warga mempertanyakan apakah seluruh kendaraan telah memenuhi ketentuan teknis, batas muatan, dan dokumen angkutan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, masyarakat menilai praktik tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan nasional sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ruas jalan yang menjadi urat nadi penghubung Kutai Barat menuju Mahakam Ulu itu setiap hari dilintasi kendaraan masyarakat, angkutan barang, hingga kendaraan pelayanan publik. Namun, keberadaan truk-truk bermuatan berat dinilai semakin memperbesar risiko kerusakan badan jalan, munculnya lubang, hingga ancaman kecelakaan lalu lintas. Masyarakat khawatir negara harus kembali mengeluarkan anggaran besar hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan yang diduga melampaui ketentuan.

Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak sekadar menjadi penonton. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pengangkutan kayu, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

Andri, seorang pemerhati lingkungan, menegaskan bahwa jalan nasional dibangun menggunakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus tunduk pada aturan, bukan menjadi ruang bebas bagi aktivitas yang berpotensi merusak fasilitas publik.

“Kami menuntut APH melakukan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan uang rakyat justru hancur demi kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan aturan muatan berat. Jika memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andri dengan nada tegas, Senin (13/7/2026).

Ia juga meminta Kapolres Kutai Barat yang baru, AKBP Haris Kurniawan, turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

“Kami berharap Kapolres AKBP Haris Kurniawan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga turun langsung melihat fakta di lapangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

Pengangkutan hasil hutan wajib memenuhi berbagai ketentuan hukum. Apabila kendaraan pengangkut kayu log menggunakan jalan umum tanpa memenuhi ketentuan mengenai batas dimensi, muatan, maupun dokumen angkutan, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur penggunaan jalan sesuai persyaratan teknis dan kapasitas beban jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk ketentuan mengenai kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan hasil hutan dilengkapi dokumen sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Persoalan angkutan ODOL bukan hanya menyangkut kerusakan jalan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Kendaraan yang melampaui batas dimensi dan muatan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membebani keuangan negara karena biaya perbaikan jalan harus terus dikeluarkan.

Karena itu, masyarakat mendesak adanya operasi gabungan antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap:

  1. Legalitas kendaraan dan izin angkutan.
  2. Kesesuaian dimensi serta tonase kendaraan dengan kelas jalan nasional.
  3. Kelengkapan dokumen pengangkutan hasil hutan (SKSHH).
  4. Kepatuhan terhadap seluruh regulasi terkait penggunaan jalan umum.

Publik berharap negara hadir melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Jalan nasional dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dipertaruhkan oleh kendaraan yang apabila terbukti melanggar aturan dapat merusak infrastruktur negara dan membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan. (*).

Berita Terkait