Diduga Jadi Otak Tambang Emas Ilegal, Oknum Kades Laham Disorot Warga

MAHULU BURUTARGET.COM – Oknum Kepala Desa Laham Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), disebut-sebut sebagai otak dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di Kampung Laham menjadi sorotan masyarakat. Puluhan rakit penambang dilaporkan masih beroperasi di aliran sungai tanpa izin resmi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat puluhan rakit yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Laham. Aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, terutama apabila dalam proses pengolahan emas menggunakan merkuri yang berpotensi mencemari badan sungai.

Selain ancaman pencemaran lingkungan, keberadaan rakit-rakit penambang juga disebut mengganggu lalu lintas transportasi sungai. Bentangan tali tambat rakit dinilai menghambat pergerakan kapal motor yang menjadi sarana utama mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman Sungai Mahakam.

Seorang warga Mahakam Ulu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas penambangan yang hingga kini masih berlangsung.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama Polres Mahulu segera melakukan penertiban dan penegakan hukum. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas. Kami juga khawatir apabila benar digunakan merkuri, dampaknya akan membahayakan kesehatan masyarakat yang selama ini bergantung pada air sungai,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali bermunculan.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut. Bahkan, beredar klaim bahwa terdapat pungutan kepada setiap rakit yang beroperasi. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan memerlukan penyelidikan serta pembuktian hukum.

Selain itu, terdapat informasi yang menyebut nama seorang oknum kepala desa Laham terkait dugaan tanggung jawab maupun keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta di lapangan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Dari sisi lingkungan, penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas merupakan ancaman serius. Logam berat tersebut dapat mencemari badan sungai, mengendap di dasar perairan, kemudian masuk ke rantai makanan melalui ikan yang dikonsumsi masyarakat.

Paparan merkuri dalam jangka panjang diketahui berpotensi menyebabkan gangguan sistem saraf, penurunan fungsi otak, kerusakan ginjal, gangguan perkembangan janin, hingga berbagai penyakit kronis lainnya. Kondisi ini juga dikhawatirkan mengancam kualitas sumber air bersih masyarakat di sepanjang aliran Sungai Mahakam.

Karena itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu segera melakukan pendataan, evaluasi, serta langkah penertiban terhadap aktivitas PETI. Penanganan persoalan ini juga dinilai perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat dan penyediaan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Sementara itu, Petinggi Kampung Laham, Stephanus, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat pihak yang ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. (*).

Berita Terkait