JAKARTA BURUTARGET.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), di tengah mencuatnya isu mengenai penggeledahan oleh penyidik Polri yang sempat menyeret namanya.
Febrie menjelaskan bahwa jumlah daftar nama yang sedang didalami penyidik mengalami penambahan. Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sempat menyebutkan 41 nama yang diduga terlibat. Namun, melalui proses penyidikan lebih lanjut, tim Jampidsus mengidentifikasi adanya 47 nama yang kini masuk dalam radar pemeriksaan.
Meski jumlah nama yang muncul cukup banyak, Febrie menekankan bahwa hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Saat ini, prioritas utama tim penyidik adalah merampungkan proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Kami masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikannya, karena itu menjadi perintah prioritas bagi saya,” ujar Febrie.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai rencana sebagai salah satu program strategis pemerintah. Febrie menyatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan jajaran pimpinan BGN saat ini guna membenahi tata kelola agar program tersebut dapat terealisasi dengan cepat dan baik.
Terkait posisi Sony Sonjaya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan tetap digunakan sebagai bahan untuk membuat terang perkara, meskipun permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya telah ditolak. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa penolakan status JC tersebut didasarkan pada ketentuan undang-undang, mengingat pemohon dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus yang diusut. (*).
