September 13, 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Mensesneg Tegaskan Tak Perlu Keppres

Febrie Adriansyah resmi melepas jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah jeratan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemerintah menegaskan proses pengunduran diri tersebut tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara itu, DPR melalui Komisi III resmi membentuk Panja untuk mengawal penyidikan kasus yang juga menyeret oknum penegak hukum ini.

JAKARTA BURUTARGET.COM – Teka-teki mengenai status hukum Febrie Adriansyah di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terjawab. Febrie secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seiring dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, mundurnya Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) karena statusnya sebagai pengunduran diri pribadi.

“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah, perlu saya tegaskan bahwa pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan. Jadi, tidak menggunakan Keppres,” ujar pria yang akrab disapa Pras kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pras menambahkan, Presiden Prabowo Subianto baru akan menerbitkan Keppres terkait pengangkatan pejabat Jampidsus definitif pengganti Febrie. Namun, hingga saat ini, pihak Istana belum menerima usulan nama kandidat baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Febrie Adriansyah diketahui telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Sebagai langkah cepat untuk menjaga operasional institusi, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. “Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” jelas Anang.

Di hari yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yakni kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Sebelumnya, penyidik Polri juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari money changer, Cafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan, hingga kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

Menyikapi situasi ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya soliditas antar-aparat penegak hukum (APH).

“Pak Prabowo menginginkan penegak hukum solid dan all out. Kami sudah memastikan, Kortas Tipikor dan Jampidsus berkomitmen untuk tetap solid,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7).

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja). Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut guna mengawal penyidikan.

Ia menekankan bahwa pengusutan perkara ini murni menyasar oknum individu, bukan institusi. “Kami ingin memastikan tidak adanya ekses atau friksi antar-institusi. Ini kasus terkait individu, bukan institusi. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung RI untuk proses lebih lanjut. (*).

Berita Terkait