BURUTARGET.COM KUTAI BARAT – Agenda sidang pembuktian dalam permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ys, seorang korban pengeroyokan yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat (Kubar), resmi usai digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kuasa hukum Pemohon, Tonang, menyatakan bahwa seluruh dinamika persidangan hari ini telah membuka tabir perkara secara terang-benderang. Dalam sidang beragenda pembuktian tersebut, pihak Termohon (Polres Kubar) hanya mengajukan bukti surat dan memilih melepaskan haknya untuk menghadirkan saksi di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan.
Kecewa Termohon Absen Hadirkan Saksi
Kuasa hukum Ys, Tonang, menyayangkan keputusan Polres Kubar yang tidak menghadirkan satu pun saksi untuk memperkuat dalil-dalil hukum mereka. Padahal, pihak pemohon sudah bersiap untuk menguji kelayakan penetapan tersangka ini secara profesional.
“Kami sebenarnya sangat antusias dan siap untuk mengupas serta berdebat secara profesional di muka pengadilan mengenai dasar penetapan tersangka terhadap klien kami, Ys. Perkara ini sejak awal dirasa sangat janggal, dan absennya saksi dari Termohon tentu sangat mengecewakan,” ujar Tonang kepada awak media usai persidangan. Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan pemeriksaan bersama di depan Hakim Tunggal, Tonang menilai bukti surat yang diajukan oleh Polres Kubar justru menunjukkan kontradiksi yang nyata dengan jawaban tertulis mereka sebelumnya. Menurutnya, penyidik terkesan hanya mengejar kuantitas berkas tanpa memedulikan kualitas hukumnya.
Penyelidikan Minim Bukti: Proses hukum dinilai terlalu dipaksakan karena penyidik berani menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hanya berdasarkan pemeriksaan saksi awal, tanpa adanya barang bukti yang kuat.
Kejanggalan Visum et Repertum: Peristiwa dilaporkan terjadi pada 19 September 2025, namun pihak pelapor (yang juga tersangka pengeroyokan Ys) baru melakukan visum pada 27 Oktober 2025 hampir satu bulan setelah kejadian. Akibatnya, hasil medis menyatakan luka telah sembuh dan lebam memudar.
Pelanggaran Prosedur KUHAP: Tindakan penyidik meminta visum setelah status naik ke penyidikan dinilai melanggar Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP. Penyelidik seharusnya mengumpulkan bukti matang terlebih dahulu sebelum menaikkan status perkara.
Borok Maladministrasi BAP Terbongkar
Tidak hanya persoalan visum, Tonang juga membeberkan sejumlah temuan fatal terkait administrasi penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara (BA) Sumpah yang tanggalnya mendahului kehadiran saksi.
“Ini sangat menggelikan dan membuat bingung. Bagaimana mungkin saksi pelapor diminta hadir berdasarkan surat panggilan tanggal 29 Oktober 2025, tapi BAP dan BA Sumpahnya sudah ditandatangani tanggal 27 Oktober 2025? Orangnya belum datang dua hari lagi, tapi berkasnya sudah jadi,” ungkap Tonang sambil tersenyum heran.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain:
Saksi Ar: Dipanggil untuk tanggal 31 Oktober 2025, namun BAP dan BA Sumpahnya sudah rampung per tanggal 29 Oktober 2025.
Saksi Pemohon (Ys): Sempat diambil sumpah padahal statusnya saat itu masih sebagai terlapor.
Lebih lanjut, Tonang menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang diajukan pelapor, tidak ada satu pun yang melihat Ys melakukan pemukulan.
“Fakta di lapangan yang dilihat para saksi justru sebaliknya. Korban Ys terlentang tak berdaya, dipiting, dipegang kakinya, dan diinjak-injak oleh pelaku hingga akhirnya para saksi datang melerai. Jadi, dasar penetapan tersangka ini murni hanya berdiri di atas klaim sepihak dua tersangka pengeroyokan yang membela temannya. Ini jelas melanggar Pasal 218 huruf (b) KUHAP,” tambahnya.
Menanti Putusan Hakim
Kasus yang kini menjadi perhatian publik Kutai Barat ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil. Pihak kuasa hukum optimis bahwa Hakim Tunggal Praperadilan akan melihat kecacatan prosedur ini secara objektif dan berani mengambil keputusan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Ys.
Sidang perkara Praperadilan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Senin pagi, 22 Juni 2026, dengan agenda penyerahan kesimpulan (konklusi) dari masing-masing pihak, baik Pemohon maupun Termohon. (Red).
