BURUTARGET.COM KUTAI BARAT – Sidang pembuktian Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum korban pengeroyokan (Sdri. Ys) terhadap Polres Kutai Barat (Kubar) kini semakin terang-benderang. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026), pihak Pemohon menghadirkan dua orang saksi kunci yang melihat langsung peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kuasa hukum Pemohon, Tonang, menyatakan bahwa jalannya persidangan yang dipadati pengunjung tersebut justru menguliti berbagai kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
Kesaksian Kontradiktif dan Dugaan Manipulasi BAP
Menurut Tonang, di hadapan majelis hakim, kedua saksi berinisial Ar dan Rf mengaku hanya dua kali diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi a charge (saksi yang memberatkan) karena melihat langsung pengeroyokan terhadap korban Ys.
“Keterangan saksi di persidangan ini sangat kontradiktif dengan jawaban Termohon (Polres Kubar). Dalam jawabannya, Termohon mengklaim bahwa setelah status perkara naik ke penyidikan, mereka melakukan langkah pengembangan dengan memeriksa saksi Ar, saksi Yf, dan saksi Cf,” ujar Tonang kepada awak media usai persidangan. Kamis (18/6/2026).
Tonang pun mempertanyakan klaim sepihak dari kepolisian tersebut. Pasalnya, kedua saksi (Sdr. Ar dan Sdr. Yf) dengan tegas di bawah sumpah menyatakan tidak pernah dipanggil, baik oleh penyidik yang sama maupun penyidik lain, untuk diambil BAP atas laporan orang lain di luar laporan korban Ys.
“Artinya patut dipertanyakan, dari mana Termohon mendalilkan dalam jawabannya telah memeriksa kedua saksi kami ini? Sementara saksi tegas mengatakan, ‘kami hanya diperiksa dalam laporan korban, tidak ada yang lain,’” cetusnya.
Alat Bukti Dipaksakan dan Visum yang Terlambat
Atas dasar fakta persidangan tersebut, Tonang menilai penetapan tersangka terhadap kliennya (Ys) sangat dipaksakan dan dipenuhi kejanggalan karena belum cukup alat bukti. Kepolisian diduga hanya bersandar pada keterangan kedua tersangka pengeroyokan yang membela temannya dengan dalih dianiaya oleh korban.
“Keterangan sesama tersangka yang saling membenarkan tentu tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah karena jelas melanggar Pasal 218 huruf (b) KUHAP,” tegas Tonang.
Tak hanya itu, Tonang juga membeberkan bukti Visum et Repertum terhadap salah satu pelaku yang diduga berkamuflase sebagai korban baru diminta oleh penyidik setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, tindakan ini menabrak prosedur Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP.
“Penyelidik itu wajib mencari dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti sebelum memutuskan naik ke penyidikan. Namun, jika melihat Surat Jawaban Polres Kubar, penyelidik hanya melakukan wawancara terhadap para tersangka tanpa barang bukti, lalu langsung meningkatkan status perkara untuk menetapkan korban sebagai tersangka. Ini menyalahi prosedur,” tambahnya.
Munculnya Surat Perintah ‘Misterius’ dan Pendapat Ahli
Kejanggalan lain yang dikupas di persidangan adalah munculnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/798/X/RES.1.6/2025/Reskrim dalam berkas jawaban Termohon. Tonang mengungkapkan, surat tersebut sebelumnya tidak pernah dicantumkan pada angka 6 dan 7 dalam surat pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Ys.
“Kami menduga surat perintah penyelidikan tersebut baru dibuat oleh Termohon setelah mereka mengetahui digugat Praperadilan,” kata Tonang.
Untuk memperkuat gugatannya, tim kuasa hukum Pemohon juga melampirkan bukti surat berupa Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Ahli Pidana, DR. Bruce Anzward, SH., MH., CPM. Dalam kajian hukumnya, DR. Bruce menyimpulkan secara pokok bahwa penetapan tersangka terhadap Ys tidak sah karena mengandung cacat formil.
Melihat fakta-fakta yang terkuak di persidangan, Tonang optimistis keadilan akan berpihak pada kliennya.
“Oleh sebab itu, kami sangat yakin permohonan praperadilan ini akan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan dengan mencabut Penetapan Tersangka terhadap korban pengeroyokan demi hukum,” pungkas Tonang menutup wawancara.
Sidang perkara praperadilan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada esok pagi, Jumat (19/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian alat bukti surat dari pihak Termohon (Polres Kutai Barat). (Red).
