Februari 26, 2026

Diduga Tanpa IMB/PBG dan AMDAL, Aktivitas PT Prima Melak Industri Terus Berjalan; Polres Kutai Barat Dinilai Bungkam

Kegiatan operasional pabrik veneer bahan baku plywood milik PT Prima Melak Industri (PMI) di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan operasional pabrik veneer bahan baku plywood milik PT Prima Melak Industri (PMI) di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

JAKARTA BURUTARGET.COM, (KUTAI BARAT) – Aktivitas industri PT Prima Melak Industri (PMI) di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, kembali memantik sorotan tajam. Perusahaan pengolahan kayu tersebut diduga telah menjalankan operasional pabrik tanpa mengantongi izin mendasar berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum tata bangunan dan hukum lingkungan hidup.

Ironisnya, di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Kutai Barat, belum terlihat melakukan langkah terbuka berupa penghentian sementara kegiatan, penyegelan, atau penyampaian klarifikasi resmi kepada publik.

Potensi Pelanggaran Tata Bangunan dan Lingkungan

Secara normatif, pendirian dan operasional bangunan industri wajib tunduk pada:

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki IMB (sebelum perubahan regulasi).
  • PP No. 16 Tahun 2021, yang menegaskan IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai prasyarat sebelum bangunan dimanfaatkan.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha berdampak penting memiliki AMDAL sebelum kegiatan dimulai.
  • Pasal 109 UU 32/2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.

Dengan demikian, jika PT PMI benar beroperasi tanpa PBG/IMB yang sah serta tanpa AMDAL, maka secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang berpotensi berimplikasi pidana lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Tokoh masyarakat Bentian Besar, Traksin, SE, S.PdK, M.Th, menyebut kondisi ini sebagai ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah.

“Kalau izin lengkap, silakan buka ke publik. Tapi kalau tidak ada, jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi,” tegasnya.

Fakta Pengajuan IMB yang Tak Pernah Tuntas

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kutai Barat, Hironimus Stepen, PT PMI memang pernah mengajukan permohonan IMB pada tahun 2020.

“Ya benar, PT Prima Melak Industri (PMI) pernah mengajukan permohonan IMB pada tahun 2020 ke DPMPTSP Kutai Barat. Tim PUPR sudah turun melakukan pengukuran dan membuat draf serta skema persyaratan untuk dilanjutkan ke dinas perizinan terpadu,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Namun, berdasarkan Surat Keterangan DPMPTSP Kutai Barat Nomor: 503/967/DPTMPTSP-III/XII/2020, perizinan tersebut hanya dinyatakan masih dalam proses dan berlaku terbatas sejak 7 Desember hingga 28 Desember 2020.

Artinya, surat tersebut bukanlah izin operasional, melainkan hanya keterangan administratif bahwa permohonan sedang diproses. Jika hingga tahun 2026 tidak terdapat penerbitan IMB/PBG definitif, maka patut dipertanyakan atas dasar apa operasional industri terus berjalan, artinya sejak tahun 2017 hingga 2026 PT PMI diduga melakukan aktiviyas illegal.

Apabila benar kegiatan produksi telah berlangsung sejak 2017 tanpa legalitas bangunan yang sah, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam aspek administrasi pemerintahan dan tata ruang.

Aktivitas truk logging melintas di jalan umum/jalan negara di wilayah Bentian Besar, Kutai Barat, yang diduga mengangkut kayu log untuk disuplai ke PT Prima Melak Industri (PMI).
Aktivitas truk logging melintas di jalan umum/jalan negara di wilayah Bentian Besar, Kutai Barat, yang diduga mengangkut kayu log untuk disuplai ke PT Prima Melak Industri (PMI).

Hauling Kayu Log dan Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas

Di sisi lain, aktivitas hauling kayu log dan distribusi veneer menggunakan truk trailer melalui jalan umum dan jalan negara turut menjadi sorotan.

Praktik ini berpotensi melanggar:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
  • Ketentuan kelas jalan dan batas muatan kendaraan.

Di lapangan, muncul dugaan bahwa sejumlah kendaraan logging yang beroperasi belum tentu memiliki kelengkapan administrasi kendaraan yang aktif dan sah.

Jika benar terdapat kendaraan tanpa kelengkapan legal atau melanggar batas muatan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lalu lintas dan membahayakan keselamatan publik.

“Ini bukan sekadar soal kayu. Ini soal keselamatan warga. Jangan tunggu korban dulu baru ada tindakan,” ujar Traksin.

Dugaan Pengolahan Kayu Ulin

Sorotan juga mengarah pada dugaan pengolahan kayu ulin. Kayu bernilai tinggi ini berada dalam pengawasan ketat tata kelola kehutanan. Jika bahan baku tidak dilengkapi dokumen sah seperti SKSHHK atau berasal dari sumber yang tidak legal, maka potensi pelanggaran pidana kehutanan dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara berpotensi mengalami kerugian, dan dampak ekologis jangka panjang dapat terjadi apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Polres Kutai Barat Dipertanyakan

Yang menjadi perhatian publik adalah belum adanya langkah penyelidikan terbuka dari Polres Kutai Barat atas dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung hampir satu dekade.

Secara hukum, aparat memiliki kewenangan untuk:

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan
  • Memeriksa dokumen perizinan dan legalitas operasional
  • Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, dan Dinas Kehutanan
  • Menghentikan sementara kegiatan apabila ditemukan unsur pelanggaran

Ketiadaan tindakan yang terlihat di ruang publik memunculkan persepsi adanya pembiaran. Padahal dalam negara hukum, setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada prinsip legalitas dan kepastian hukum.

Traksin, SE, S.PdK, M.Th, tokoh masyarakat Bentian Besar, yang vokal mendesak aparat dan pemerintah daerah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kutai Barat.
Traksin, SE, S.PdK, M.Th, tokoh masyarakat Bentian Besar, yang vokal mendesak aparat dan pemerintah daerah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kutai Barat.

Publik Menanti Ketegasan Negara

Traksin menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, tetapi menolak praktik usaha yang diduga mengabaikan hukum.

“Silakan berusaha dan membangun ekonomi daerah. Tapi jangan hukum dipermainkan. Kalau izin lengkap, tunjukkan. Kalau tidak, hentikan operasionalnya. Negara tidak boleh diam,” tegas Traksin kepada wartawan Jumat (6/2/2026).

Ia menyatakan akan menyurati perwakilan DPD RI dari Kalimantan Timur dan DPRD Kutai Barat guna meminta inspeksi langsung ke lokasi, mengingat hearing dengan DPRD Kutai Barat belum terealisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PMI maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan dan langkah pengawasan.

Kini masyarakat Bentian Besar menanti jawaban apakah dugaan ini akan diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional, atau justru terus dibiarkan hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kian tergerus.

Redaksi.

Berita Terkait