Budi Permanto Hari Senin Ditangkap Kejari Kubar, Hari Selasa Bebas dari Lapas Tenggarong Setelah Bayar Denda Konversi Pidana

SENDAWAR, BURUTARGET.COM – Baru sehari menjalani eksekusi pidana setelah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Budi Permanto akhirnya resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Selasa (26/5/2026). Terpidana perkara pertambangan mineral dan batu bara tersebut dibebaskan setelah memenuhi kewajiban pembayaran denda hasil konversi pidana sesuai ketentuan hukum terbaru.

Pembebasan Budi dilakukan berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP18.PAS.PAS.4.PK.05.12-2246 yang diterbitkan pihak Lapas Tenggarong di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut, Budi dinyatakan telah menyelesaikan seluruh proses pemidanaan dan diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Budi Permanto, 46 tahun, warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, sebelumnya menjalani pidana dalam perkara pertambangan mineral dan batu bara dengan sangkaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pembebasan dilakukan setelah adanya pembayaran pidana denda hasil konversi dan penyesuaian jenis pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pembayaran tersebut mengacu pada Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pidana dan dapat dibebaskan dari Lapas Tenggarong,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Lapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, tertanggal 26 Mei 2026.

Sebelumnya, Budi menjalani pidana selama lima bulan berdasarkan putusan perkara Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025. Pihak Lapas Tenggarong menyebut proses pembebasan dilakukan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh kewajiban pidana dinyatakan terpenuhi.

Surat pembebasan tersebut juga dilengkapi sistem validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari administrasi resmi pemasyarakatan.

Kasus Budi Permanto sempat menjadi perhatian publik di Kutai Barat setelah proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Senin (25/5/2026) menuai sorotan dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Penjemputan yang dilakukan di kediamannya di RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, disebut berlangsung dengan pengawalan aparat dan memicu protes karena dinilai berlebihan.

Budi maupun kuasa hukumnya menilai proses eksekusi tersebut bermasalah secara hukum, terutama terkait penerapan pidana kurungan yang disebut telah mengalami penyesuaian melalui aturan hukum terbaru. Mereka juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum Budi, Alberto Charles, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dan melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Menurut Alberto, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan konflik aktivitas pertambangan di wilayah perusahaan PT Tepian Indah Sukses (TIS), yang selama ini disebut menjadi bagian dari perjuangan masyarakat terkait hak atas lahan dan aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Reporter: MRA

Berita Terkait