Februari 26, 2026

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA | BURUTARGET.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut disampaikan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat.

Yaqut sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya,” ucap Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam penyidikan, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

“Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” jelas Asep.

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Kuota tersebut justru dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Padahal seharusnya 92 persen dan 8 persen. Ini menjadi 50 persen berbanding 50 persen, jelas menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait